{"help": "https://ckan.surabaya.go.id/tl/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "36c28c19-f99a-49d4-be14-d09c3f386ddf", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"desk_mslh_hukum":"Gugatan Perkara Nomor :   927/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Galih Anggawirya sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Koperasi Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat I","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"Galih Anggawirya","ket_mslh_hukum":"Permasalalahan Wanprestasi terhadap objek gugatan Perjanjian Kredit 00184/KRD.PUP/IX/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan Perjanjian Kredit 00149/KRD.PUP/IX/2014","tgl_lapor":"2023-04-18 00:00:00","tgl_gugatan":"","no_perkara":"927/Pdt.G/2022/PN.Sby","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"DESEMBER","ket_tindakan":"Mengadili :\n\nDalam Eksepsi :\n\n    Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I;\n\nDalam Pokok Perkara :\n\n    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;\n    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.4.261.000,- (empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;"},{"_id":2,"desk_mslh_hukum":"Gugatan  Perkara Nomor : 574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY  antara ME ILIANA WA TI Dkk sebagai Penggugat melawan L URAH GADING sebagai Turut Tergugat","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"ME ILIANA WATI Dkk","ket_mslh_hukum":"Permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor: 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak atas objek eksekusi tersebut.","tgl_lapor":"10 Mei 2023","tgl_gugatan":"","no_perkara":"574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"DESEMBER","ket_tindakan":"M E N G A D I L I  :\n\n    Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan;\n    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal  10 Januari  2023 Nomor: 574/Pdt.Bth/2022/PN. Sby  yang dimohonkan banding tersebut ;\n    Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  kedua  tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu  rupiah) ;"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "desk_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "jenis_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "pengaju_gugatan", "type": "text"}, {"id": "ket_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "tgl_lapor", "type": "text"}, {"id": "tgl_gugatan", "type": "text"}, {"id": "no_perkara", "type": "text"}, {"id": "stat_tindakan", "type": "text"}, {"id": "tgl_tindakan", "type": "text"}, {"id": "ket_tindakan", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=36c28c19-f99a-49d4-be14-d09c3f386ddf", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=36c28c19-f99a-49d4-be14-d09c3f386ddf&offset=100"}, "total": 2, "total_was_estimated": false}}