{"help": "https://ckan.surabaya.go.id/tl/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "4e1cd045-5428-4e14-b258-b8231ac072ea", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"desk_mslh_hukum":"Gugatan Perkara Nomor : No: 574/Pdt. G/\n2021/PN.Sby, antara antara Meiliana Wati, Dkk sebagai penggugat melawan Rosoadi, Dkk sebagai Tergugat serta Lurah Gading , Dkk sebagai Turut Tergugat,","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"Meiliana Wati, Dkk","ket_mslh_hukum":"permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor : 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak ata objek eksekusi tersebut","tgl_lapor":"16 Januari 2023","tgl_gugatan":"","no_perkara":"574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"MEI","ket_tindakan":"MENGADILI\nDalam Konvensi:\nDalam Provisi:\nMenolak tuntutan Provisi para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi;\nDalam Eksepsi:\nMenolak eksepsilkeberatan para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan 11/Turut Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Perkara:\n1.  Menyatakan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi adalah para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi yang tidak benar;\n2.  Menolak gugatan Perlawanan para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk seluruhnya;\nDalam Rekonvensi:\nMenyatakan gugatan Rekonvensi para Terlawan I Konvensi/para Pelawan Rekonvensi/para Pemohon Eksekusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);\nDalam Konvensi dan Rekonvensi:\nMenghukum para Pelawan Konvensi/para Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.688.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);"},{"_id":2,"desk_mslh_hukum":"Gugatan  Perkara Nomor : Nomor 510/Pdt.G/2022/PN.Sby. antara Siti Muazaroh, S.Pd. MELAWAN Lurah Gununganyar selaku TERGUGAT II,","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"Siti Muazaroh, S.Pd.","ket_mslh_hukum":"Sengketa tanah seluas 1600 m2, 1090 m2, dan 2530 m2 sesuai Petok D Kel. Gununganyar No. 680 atas nama alm. Salamun","tgl_lapor":"27 Januari 2023","tgl_gugatan":"","no_perkara":"510/Pdt.G/2022/PN.Sby","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"MEI","ket_tindakan":"MENGADILI\nDALAM POKOK PERKARA\n1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);\n2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus Hrna puluh lima ribu rupiah);"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "desk_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "jenis_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "pengaju_gugatan", "type": "text"}, {"id": "ket_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "tgl_lapor", "type": "text"}, {"id": "tgl_gugatan", "type": "text"}, {"id": "no_perkara", "type": "text"}, {"id": "stat_tindakan", "type": "text"}, {"id": "tgl_tindakan", "type": "text"}, {"id": "ket_tindakan", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=4e1cd045-5428-4e14-b258-b8231ac072ea", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=4e1cd045-5428-4e14-b258-b8231ac072ea&offset=100"}, "total": 2, "total_was_estimated": false}}