{"help": "https://ckan.surabaya.go.id/tl/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "8cdcd0d6-20cb-4aec-8340-a40703f8a94c", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"desk_mslh_hukum":"Gugatan Perkara Nomor : 1059/Pdt.G/2020/PN.Sby jo. 554/Pdt/2021/PT.Sby jo. 2427 K/Pdt/2022,  antara Saleh Alhasni sebagai penggugat melawan Walikota Surabaya Sebagai Tergugar I","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"Saleh Alhasni","ket_mslh_hukum":"Sengketa tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Jl Ikan Dorang Nomor 3 Surabaya","tgl_lapor":"16 Februari 2023","tgl_gugatan":"","no_perkara":"1059/Pdt.G/2020/PN.Sby jo. 554/Pdt/2021/PT.Sby jo. 2427 K/Pdt/2022","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"AGUSTUS","ket_tindakan":"MENGADILI - Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi SALEH ALHASNI tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 554/PDT.G/2020/PN Sby tanggal 22 April 2021, sehingga amar   selengkapnya sebagai berikut:       1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;       2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo; -Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah);"},{"_id":2,"desk_mslh_hukum":"Gugatan  Perkara Nomor  94/G/2022/PTUN.SBY jo. 10/B/2023/PT.TUN.SBY. Antara H. MOCH. SUHARSONO, S.H. MELAWAN WALIKOTA SURABAYA (TERGUGAT II INTERVENSI)","jenis_mslh_hukum":"Litigasi","pengaju_gugatan":"H. MOCH. SUHARSONO, S.H.","ket_mslh_hukum":"Gambar Situasi No. 2973/T/1991, tanggal 27 Desember 1990, atas nama Pemerintah Kota Surabaya","tgl_lapor":"28 Februari 2023","tgl_gugatan":"","no_perkara":"94/G/2022/PTUN.SBY jo. 10/B/2023/PT.TUN.SBY","stat_tindakan":"Selesai ditindaklanjuti","tgl_tindakan":"AGUSTUS","ket_tindakan":"M E N G A D I L I  :\n\n-    Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;\n\n-    Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 94/G/2022/PTUN.SBY., tanggal 7 Desember 2022 yang dimohonkan banding;\n\n               -      Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "desk_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "jenis_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "pengaju_gugatan", "type": "text"}, {"id": "ket_mslh_hukum", "type": "text"}, {"id": "tgl_lapor", "type": "text"}, {"id": "tgl_gugatan", "type": "text"}, {"id": "no_perkara", "type": "text"}, {"id": "stat_tindakan", "type": "text"}, {"id": "tgl_tindakan", "type": "text"}, {"id": "ket_tindakan", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=8cdcd0d6-20cb-4aec-8340-a40703f8a94c", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=8cdcd0d6-20cb-4aec-8340-a40703f8a94c&offset=100"}, "total": 2, "total_was_estimated": false}}