Dataset ini berisi data Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD meliputi Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna DPRD.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
-
nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
-
kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
-
nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
-
jumlah_rapat_paripurna : jumlah agenda Rapat Paripurna (forum pengambilan keputusan tertinggi dewan yang melibatkan seluruh anggota).
-
jumlah_rapat_AKD : jumlah agenda rapat khusus yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan Dewan (seperti rapat Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan).
-
jumlah_kunjungan_kerja_dprd : jumlah kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang dilaksanakan oleh rombongan pimpinan, komisi, maupun panitia khusus (Pansus) DPRD ke instansi atau daerah lain.
-
jumlah_bimbingan_teknis_dprd : jumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek), workshop, atau program pengembangan kapasitas yang diikuti oleh anggota atau pimpinan DPRD.
-
jumlah_reses : jumlah kegiatan/masa reses anggota dewan di luar gedung wakil rakyat. Reses adalah waktu di mana anggota dewan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituennya.
-
periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks.
-
tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.