Banyaknya Tenaga menurut Jenis Ketenagaan di RSUD Bhakti Dharma Husada

Ketersediaan SDM Kesehatan sesuai dengan Standar yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi sub spesialis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga kesehatan lain yang ditetapkan, tenaga non kesehatan

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated Setyembre 1, 2026, 11:56 (+0700)
Created Enero 31, 2025, 09:15 (+0700)
Formulasi Jumlah jenis SDM Kesehatan yang tersedia/ Jumlah jenis SDM kesehatan sesuai peraturan
Ketenagaan Pengaturan proses mobilisasi potensi dan pengembangan sumber daya manusia dalam memenuhi tugas untuk mencapai tujuan individu dan organisasi
Periode Bulanan
Rumah Sakit Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
Satuan Orang
Tahun 2025
Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Tenaga Medis Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gtgr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Tenaga Non Medis Semua tenaga yang bekerja di rumah sakit namun tidak terlibat langsung dalam pelayanan medis pasien, seperti administrasi, keamanan, logistik, dan lain-lain
Tingkat kedalaman Perangkat Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan [1.02]