<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>16 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah
Tinggi Teologi Injili Indonesia Jl. Raya Panjang Jiwo Permai No.1C  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus perpanjangan Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Aman Oriental Carpets (PT. Aman Oriental Carpets) Jl. Kertajaya No. 5 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak Kepolisian paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Apabila memperkejakan Tenaga Kerja Asing terlebih dahulu harus memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
3. Segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>21 November 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Al Barkat Oriental Carpets (PT. Cakra Usaha Internasional) Jl. Kertajaya No. 31
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera menunjukkan Surat Tanda Melapor (STM) ke dinas terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melakukan update data terkait NIB dengan mencantumkan alamat usaha di Kota Surabaya sebagai salah satu kantor cabang usaha.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan /><lokasi_pemantauan /><kecamatan /><kelurahan /><lembaga_pelaksana_pemantapan /><deskripsi_pemantauan /><laporan_hasil_pemantauan /></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>22 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Hasil rapat koordinasi :
1. Instansi terkait sesuai regulasi dan kewenangan masing masing untuk segera menindaklanjuti hasil temuan bulan November 2023 yang belum selesai pada saat pemantauan di lapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Pemantauan Keberadaan dan
Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya.
2. Bakesbangpol Kota Surabaya membuat surat pemberitahuan terkait temuan di lapangan dari Tim Pemantauan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Surabaya kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
3. Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya menindaklanjuti hasil pengawasan orang asing di Pondok Pesantren Hidayatullah terkait keberadaan 4 orang dari warga
negara Filipina akan memberikan sanksi administrasi berupa pendeportasian karena melanggar dokumen keimigrasian.
4. Kementerian Agama Kota Surabaya agar melakukan sosialisasi terkait dokumen dokumen yang harus dimiliki untuk mendatangkan orang asing ke yayasan keagamaan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="67"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="68"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="69"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="70"><tanggal_pelaksanaan>15 November 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok Pesantren
Hidayatullah (Yayasan YAY Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya)  Jl. Kejawan Putih
Tambak Vl/l Kecamatan Mulyorejo Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tamba</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus perpanjangan SKTT an. Mohammed Mahdi Abdulrahman Mohamed Al Ahmadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
2. Segera melakukan update data terkait NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera melengkapi dokumen ketenagakerjaan yang tidak bisa ditunjukan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Petugas Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya membawa paspor ke 4 (empat) pelajar asing tersebut dan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 pukul 10.00 WIB dengan di dampingi oleh pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Luqman Al Hakim guna dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
