{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"mitra_kerjasama","type":"text"},{"id":"jenis_kerjasama","type":"text"},{"id":"masa_berlaku_kerjasama","type":"text"},{"id":"berlaku_pada_tahun_berjalan","type":"text"},{"id":"dasar_pelaksanaan_kerjasama","type":"text"},{"id":"bidang_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_realisasi","type":"text"},{"id":"tahun_fasilitasi","type":"numeric"},{"id":"manfaat_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_eval_kerjasama","type":"text"},{"id":"status_realisasi_evaluasi_kerjasama","type":"text"},{"id":"thn_eval_kerjasama","type":"text"},{"id":"hasil_evaluasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Fakultas Kedokteran Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya","Dalam negeri","18 Oktober 2023","Ya","Nomor : 100.3.7.1/28123/436.7.2/ 2023 dan Nomor : 2500/K/Um/X/2023","1)\tObjek Perjanjian ini adalah pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.\n2)\tRuang lingkup Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam penyelenggaraan, penyediaan, pengelolaan, dan pendayagunaan sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana prasarana, dan fasilitas lain yang dimiliki Para Pihak secara terencana, terintegrasi, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya di Wahana Pendidikan Klinik Kedokteran pada Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya.","Ya",2023,"Untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya yang dimiliki Para Pihak secara terencana, terpadu, sistematis, efektif, dan efisien guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan terlaksananya program Tridharma Perguruan Tinggi bagi Fakultas Kedokteran Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya","Tidak","Tidak","",""],
    [2,"Pemerintah Kabupaten Buru Selatan","Dalam negeri","5 Oktober 2023","Ya","Nomor : 130/18 dan Nomor : 100.3.7.1/22632/436.1.2/2023","1)\tObjek Kesepakatan Bersama adalah kerja sama antar daerah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\n\n2)\tRuang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Para Pihak","Ya",2023,"Untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kinerja Para Pihak dalam pengembangan tugas fungsi dan misi untuk mendukung peningkatan Pembangunan nasional, daerah, dan kesejahteraan masyarakat","Tidak","Tidak","",""]
]}
