<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor  : 767/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang diajukan oleh Sdri. Hj. Lilik Zulfah, dkk Penggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Hj. Lilik Zulfah, dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa kepemilikan tanah Ipeda No. 35 a.n. Hudan bin Rosid persil 17 dt II Kel. Gununganyar Tambak seluas 7463 m2</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-04-10T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>23 Agustus 2022</tgl_gugatan><no_perkara>767/Pdt.G/2021/PN.Sb</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>April</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN (  Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard'), Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.13.031.000,- (tiga belas juta tiga puluh satu ribu rupiah)</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor :  689/Pdt.G/2021/PN.Sby , yang diajukan Sdr. Sriyono Hendro</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Sriyono Hendro</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa kepemilkan tanah seluas 10000 m2 sesuai Buku C Petok No. t19 persil 34 d II Kel. Asemrowo</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-04-10T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>2021-07-01 00:00:00</tgl_gugatan><no_perkara>689/Pdt.G/2021/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>April</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN ( Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III sepanjnag menyangkut kompetensi absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo, membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sebesar RP. 1.933.500 (satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah))</ket_tindakan></row>
</data>
