{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"timestamp"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor : 314/Pdt.G/2022/PN.Sby, antara GO FERRY GUNAWAN melawan Tergugat II Kelurahan Lontar","Litigasi","GO FERRY GUNAWAN","Sengketa lokasi tanah yang telah terbit sertifikat Nomor 843 an. Nyonya dernawati yang yang asal usulnya antara Persil nomor 45 Klas D I Luas 200 m2 dengan petok Nomor II Persil 66a Klas D II","11 Januari 2023","2022-03-28T00:00:00","314/Pdt.G/2022/PN.Sby,","Selesai ditindaklanjuti","APRIL","MENGADILI \nDalam Konpensi \nDalam Eksepsi \nMenolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara\n1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.\n2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas tanah bekas hak milik yasan bagian dari persil nomor 45 Kelas DI seluas ±200 m2 {dua ratus meter persegi) mutasi Register buku C Kelurahan Lontar Nomor 13764, terletak di Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep Kelurahan Lontar, Dusun Sambisari, JI. Sambisari I Nomor 34 Kota Surabaya, dengan batas batas :\nUtara : Tanah milik Moch. Muvid\nTimur : Jalan \nSelatan : Tanah milik Muhaiminin\n Barat: Tanah milik Khalifah\n3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad);\n4. Menyatakan surat tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 843/Kelurahan Lontar, Gambar Situasi tgl 21-10-1994 Nomor 11.506/1994 seluas ±200 m2 atas nama Nyonya Dernawati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai tanda bukti hak atas tanah.\n5. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat I untuk menindaklanjuti dan memproses kembali permohonan Peta Bidang Tanah tanggal 4 Pebruari 2014 DI 302:352/2014 atas nama Penggugat berikut pendaftaran tanahnya (bekas hak milik yasan bagian dari persil nomor 45 Kelas D I seluas ±200 m2 mutasi Register buku C Kelurahan Lontar nomor 13764 atas nama Penggugat) terletak di Kota Surabaya, Kecamatan Sambikerep Kelurahan Lontar, Dusun Sambisari.\n6. Menghukum Tergugat I membayar uang pemaksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak hari/tanggal putusan perkara ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya hingga diterima I diproses kembali oleh Tergugat I permohonan Peta Bidang tgl 4 Pebruari 2014 DI 302 No. 352/2014 berikut pendaftaran tanahnya bekas hak milik yasan bagian dari persil nomor 45 Kalas D I seluas ±200 m2 mutasi Register buku C Kelurahan Lontar Nomor 13764 atas nama Penggugat, terletak di Kota Surabaya, Kelurahan Lontar, Dusun Sambisari.\n7. Menghukum Tergugat Ill untuk membayar uang pemaksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak hari/tanggal putusan perkara ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya hingga kerangka besi papan peringatan yang menghalangi jalan keluar masuk orang / kendaraan diatas tanah Penggugat tersebut, telah dibongkar oleh Tergugat Ill.\n8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini.\n9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya\n\nDalam Rekonpensi\nMenolak gugatan dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;\nDalam Konpensi Dan Rekonpensi\nMenghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.575.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : Nomor 623/Pdt.G/2022/PN.Sby, antara PT. BINAMAJU MITRA SEJATI sebagai Penggugat melawan SUSANTOSO dkk sebagai Tergugat dan Lurah Lidah Wetan sebagai Turut Tergugat I,","Litigasi","PT. BINAMAJU MITRA SEJATI","Permasalahan Jual Beli tanah yang di duga di jual dua kali oleh Tergugat I kepada Penggugat dan Tergugat II atas petok nomor 1103 Persil No. 93 Kelas D II atas nama Tergugat I","13 Januari 2023","2022-06-17T00:00:00","623/Pdt.G/2022/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","APRIL","MENGADIL I\nDalam Eksepsi.\nMenolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;\nDalam Pokok Perkara.\n1; Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;\n2. Menyatakan sah dan berharga jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dengan Penggugat sebagai pembeli berdasarkan Akta Perjanjian lkatan Jual Beli No. 12 dan Akta Kuasa No. 13 keduanya tertanggal 7 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Jusuf Patriono Tjahjono, notaris di Surabaya atas sebidang tanah hak milik bekas hak yasan Petek No. 1103 Persil No. 93 kelas D II atas nama Tergugat 1/Susantoso, terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan masing-masing seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) dan seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi), , total seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), semuanya terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya berikut dengan segala apa yang berdiri dan tertanam, dengan batas-batas: Jalan raya\n3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan pemilik sah atas sebidang tanah hak milik bekas hak yasan Petok No. 1103 Persil No. 93 kelas D II atas nama Tergugat 1/Susantoso, terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan masing-masing seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) dan seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi), otal seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), semuanya terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya berikut dengan segala apa yang berdiri dan tertanam, dengan batas-batas: \n- Jalan raya\n4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual dan mengalihkan hak kepemilikan kepada Tergugat II atas sebidang tanah hak milik bekas hak yasan Petok No. 1103 Persil No. 93 kelas D II atas nama Tergugat 1/Susantoso, terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan masing-masing seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) dan seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi), total seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), semuanya terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya berikut dengan segala apa yang berdiri dan tertanam, dengan batas-batas:\n- Jalan raya\nadalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan Penggugat ;\n1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah hak milik bekas hak yasan Petok No. 1103 Persil No. 93 kelas D II atas nama Tergugat 1/Susantoso, terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan masing-masing seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) dan seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi), total seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), semuanya terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya berikut dengan segala apa yang berdiri dan tertanam, dengan batas-batas:\n- Jalan raya\n2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pencatatan di Kantor Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atas sebidang tanah hak milik bekas hak yasan Petek No. 1103 Persil No. 93 kelas D II atas nama Tergugat 1/Susantoso, terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan masing-masing seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) dan seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi), total seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi) sehingga terbit catatan di Buku C Desa Kel. Lidah Wetan No. 1908 a.n. Budi Hartono Sidharta (Tergugat II) sebagai pemilik tanah Petek No. 1103 Persil No. 93 kelas D II a.n. Tergugat 1/Susantoso adalah perbuatan melawan hukum ;\n3. Menyatakan batal dan/atau tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan mengikat seluruh proses peralihan hak dan penerbitan surat-surat yang berkaitan atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I yang terbit tanpa sepengetahuan Penggugat;\n4. Menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum catatan peralihan hak dari Tergugat I kepada Tergugat II di Buku C Desa Kel. Lidah Wetan No. 1908 a.n. Budi Hartono Sidharta (Tergugat II) atas tanah Petok No. 1103 Persil No. 93 kelas D II a.n. Tergugat 1/Susantoso, terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan masing-masing seluas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) dan seluas 800 m2 {delapan ratus meter persegi), total seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), total seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi) yang merupakan perbuatan melawan hukum;\n5. Menghukum kepada Turut Tergugat I untuk melakukan pencoretan di Buku C Desa Kelurahan Lidah Wetan Petok No. 1103 Persil No. 93 kelas D II atas nama Tergugat 1/Susantoso, dan melakukan pencatatan peralihan dari Tergugat I kepada Penggugat atas tanah Petok No. 1103 Persil No. 93 kelas D 11, terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan masing-masing seluas 860 m2 ( delapan ratus enam puluh meter persegi) dan seluas 800 m2 ( delapan ratus meter persegi), total seluas ± 1.660 m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, berdasarkan jual beli antara Tergugat I sebagai penjual dengan Penggugat sebagai pembeli berdasarkan Akta Perjanjian lkatan Jual Beli No. 12 dan Akta Kuasa No. 13 keduanya tertanggal 7 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Jusuf Patriono Tjahjono, Notaris di Surabaya;\n6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat l untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp2.585.000.-(dua juta lima ratus delapanpuluh lima ribu rupiah);\n7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;"]
]}
