{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor : 1059/Pdt.G/2020/PN.Sby jo. 554/Pdt/2021/PT.Sby jo. 2427 K/Pdt/2022,  antara Saleh Alhasni sebagai penggugat melawan Walikota Surabaya Sebagai Tergugar I","Litigasi","Saleh Alhasni","Sengketa tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Jl Ikan Dorang Nomor 3 Surabaya","16 Februari 2023","","1059/Pdt.G/2020/PN.Sby jo. 554/Pdt/2021/PT.Sby jo. 2427 K/Pdt/2022","Selesai ditindaklanjuti","AGUSTUS","MENGADILI - Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi SALEH ALHASNI tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 554/PDT.G/2020/PN Sby tanggal 22 April 2021, sehingga amar   selengkapnya sebagai berikut:       1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;       2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo; -Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor  94/G/2022/PTUN.SBY jo. 10/B/2023/PT.TUN.SBY. Antara H. MOCH. SUHARSONO, S.H. MELAWAN WALIKOTA SURABAYA (TERGUGAT II INTERVENSI)","Litigasi","H. MOCH. SUHARSONO, S.H.","Gambar Situasi No. 2973/T/1991, tanggal 27 Desember 1990, atas nama Pemerintah Kota Surabaya","28 Februari 2023","","94/G/2022/PTUN.SBY jo. 10/B/2023/PT.TUN.SBY","Selesai ditindaklanjuti","AGUSTUS","M E N G A D I L I  :\n\n-    Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;\n\n-    Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 94/G/2022/PTUN.SBY., tanggal 7 Desember 2022 yang dimohonkan banding;\n\n               -      Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);"]
]}
