﻿_id	jenis_dokumen	judul_dokumen	tahapan_dokumen	deskripsi_singkat_dokumen	jumlah_program_rpjmd/renstra	jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra	jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra	jumlah_program_rkpd/renja	jumlah_kegiatan_rkpd/renja	jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja	keselarasan_dengan_dokumen_kota	tanggal_target_pelaporan	tanggal_realisasi_pelaporan	ketepatan_waktu_pelaporan	nama_perangkat_daerah	bidang_pengampu	tanggal_target_verifikasi	tanggal_realisasi_verifikasi	ketepatan_waktu_verifikasi	judul_laporan_hasil_sinkronisasi
1	Perencanaan	Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	3	9	15	3	9	15	Ya	Maret	Maret	Ya	Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
2	Perencanaan	Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	6	9	10	6	9	10	Ya	Maret	Maret	Ya	Badan Kesatuan Bangsa dan Politik	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
3	Perencanaan	Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	11	16	4	9	15	Ya	Maret	Maret	Ya	Dinas Perpustakaan dan Kearsipan	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
4	Perencanaan	Rencana Kerja Inspektorat	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	3	11	17	3	8	17	Ya	Maret	Maret	Ya	Inspektorat	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
5	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Asemrowo	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	14	14	4	8	14	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Asemrowo	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
6	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Benowo	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Benowo	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
7	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Bubutan	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	18	18	4	8	18	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Bubutan	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
8	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Bulak	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Bulak	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
9	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Dukuh Pakis	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Dukuh Pakis	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
10	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Gayungan	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Gayungan	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
11	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Genteng	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	18	18	4	8	18	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Genteng	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
12	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Gubeng	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Gubeng	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
13	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Gunung Anyar	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Gunung Anyar	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
14	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Jambangan	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Jambangan	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
15	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Karangpilang	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Karangpilang	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
16	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Kenjeran	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Kenjeran	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
17	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Krembangan	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	18	18	4	8	18	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Krembangan	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
18	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Lakarsantri	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Lakarsantri	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
19	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Mulyorejo	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Mulyorejo	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
20	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Pabean Cantian	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Pabean Cantian	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
21	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Pakal	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Pakal	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
22	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Rungkut	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Rungkut	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
23	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Sambikerep	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Sambikerep	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
24	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Sawahan	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Sawahan	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
25	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Semampir	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	18	18	4	8	18	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Semampir	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
26	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Simokerto	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	18	18	4	8	18	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Simokerto	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
27	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Sukolilo	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	22	22	4	8	22	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Sukolilo	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
28	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Sukomanunggal	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Sukomanunggal	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
29	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Tambaksari	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	24	24	4	8	24	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Tambaksari	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
30	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Tandes	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Tandes	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
31	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Tegalsari	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	18	18	4	8	18	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Tegalsari	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
32	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Tenggilis Mejoyo	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Tenggilis Mejoyo	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
33	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Wiyung	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	16	16	4	8	16	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Wiyung	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
34	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Wonocolo	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	18	18	4	8	18	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Wonocolo	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
35	Perencanaan	Rencana Kerja Kec. Wonokromo	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	4	20	20	4	8	20	Ya	Maret	Maret	Ya	Kec. Wonokromo	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
36	Perencanaan	Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	3	10	14	2	7	14	Ya	Maret	Maret	Ya	Satuan Polisi Pamong Praja	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
37	Perencanaan	Rencana Kerja Sekretariat DPRD	Rancangan	Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”	3	11	12	2	10	10	Ya	Maret	Maret	Ya	Sekretariat DPRD	Pemerintahan (PPM)	Maret	Maret	Ya	""
