Banyaknya penduduk non permanen yang terdata

Penduduk non-permanen adalah WNI atau orang asing yang tinggal di luar alamat KTP/KK/Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mereka, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dan tidak berniat menetap.

資料與資源

Metadata

欄位
最後更新 4月 1, 2026, 14:01 (+0700)
建立 2月 2, 2026, 14:45 (+0700)
Formulasi Banyaknya Penduduk Non Permanen per Kecamatan
Penduduk Non Permanen WNI atau orang asing yang tinggal di luar alamat KTP/KK/Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mereka, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dan tidak berniat menetap.
Periode dari awal sampai dengan bulan Februari
Tahun 2026
Urusan Urusan Pemerintah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil