Dataset ini menyajikan data jumlah puskesmas di Kota Surabaya yang memiliki keadaan baik.
-
Kode Puskesmas : kode identitas resmi Puskesmas yang diterbitkan secara nasional oleh Kementerian Kesehatan RI.
-
Nama Puskesmas : nama resmi dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) penyelenggara program yang mendata wilayah.
-
Jaringan Pelayanan : nama unit Puskesmas atau jaringan dibawahnya yang dicatat.
-
Alamat : alamat lokasi fisik jalan, nomor, RT/RW tempat bangunan Puskesmas/jaringan berdiri.
-
Kelurahan : menyatakan nama daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.
-
Wilayah kerja : cakupan wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab pelayanan kesehatan masyarakat oleh Puskesmas.
-
Tahun berdiri : tahun pertama kali fasilitas Puskesmas tersebut didirikan/mulai beroperasi secara resmi.
-
Nomor Ijin : nomor dokumen izin operasional Puskesmas yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan / Dinas PMPTSP Kota Surabaya.
-
Masa Berlaku ijin : tahun batas akhir berlakunya izin operasional Puskesmas sebelum wajib dilakukan perpanjangan.
-
Jenis layanan : klasifikasi kemampuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas (Puskesmas Rawat Inap atau Puskesmas Non-Rawat Inap atau Rawat Jalan).
-
Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : status kelayakan (Ya/Tidak) yang menyatakan apakah Puskesmas telah memenuhi persyaratan standar kelembagaan, ketenagaan, dan sarpras sesuai Permenkes No. 46 Tahun 2015.
-
Dasar standarisasi puskesmas : regulasi, peraturan perundang-undangan, atau pedoman teknis yang dijadikan acuan hukum dan tolok ukur dalam menilai ketersediaan sarana prasarana, peralatan kesehatan, serta mutu pelayanan operasional suatu Puskesmas.
-
Nomor surat penetapan status akreditasi : nomor Surat Keputusan (SK) penetapan hasil akreditasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi / Kementerian Kesehatan.
-
Tanggal surat penetapan status akreditasi : tanggal yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) penetapan hasil akreditasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi / Kementerian Kesehatan.
-
Status Akreditasi : tingkatan predikat kelayakan mutu pelayanan yang diraih oleh Puskesmas.
-
Masa berlaku akreditasi : tahun batas akhir berlakunya status akreditasi Puskesmas.
-
Mendapat peningkatan sarpras : status indikator (Ya / Tidak) yang menyatakan apakah Puskesmas mendapatkan alokasi intervensi fisik/pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana dari APBD/DAK.
-
Tahun peningkatan sarpras : tahun anggaran dilaksanakannya pekerjaan peningkatan/rehabilitasi sarana dan prasarana.
-
Peningkatan sarana prasarana : deskripsi ringkas jenis pekerjaan fisik atau pengadaan sarpras yang dilakukan.
-
Kondisi bangunan : status kelaikan fisik dan keamanan gedung/bangunan Puskesmas pada saat pendataan.
-
Peralatan Kesehatan sesuai Standar : status pencapaian/kelengkapan (Ya/Tidak) kecukupan ketersediaan alat kesehatan di Puskesmas sesuai standar ASPAK Kemenkes.