Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebut tercatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tersebut tercatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
jenis_pelayanan_dokumen_pencatatan_sipil : menyatakan jenis pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan atau pengurusan dokumen pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
-
jenis_pencatatan_sipil : menyatakan jenis pencatatan peristiwa penting penduduk yang menjadi dasar penerbitan dokumen pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
-
jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang tercatat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
-
jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang diajukan oleh penduduk untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
-
jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan administrasi kependudukan selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
-
jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan dokumen pencatatan sipil yang diselesaikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.