Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pencatatan Sipil

Laporan hasil fasilitasi pencatatan sipil adalah dokumen hasil pencatatan sipil meliputi akta perkawinan, surat keterangan pembatalan perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pembatalan perceraian, catatan pinggir pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, catatan pinggir perubahan nama, catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan, catatan pinggir Peristiwa Penting lainnya, pembetulan akta Pencatatan Sipil, pembatalan akta Pencatatan Sipil, legalisir akta pencatatan sipil, surat keterangan pelaporan peristiwa penting luar negeri

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data pelayanan pencatatan sipil tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data pelayanan pencatatan sipil tersebut dicatat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • jenis_pelayanan_dokumen_pencatatan_sipil : menyatakan jenis pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan atau pengelolaan dokumen pencatatan sipil bagi penduduk, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • jenis_pencatatan_sipil : menyatakan jenis peristiwa atau pencatatan sipil yang dilaporkan dan dicatat dalam administrasi kependudukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang mengajukan atau menerima pelayanan pencatatan sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang diajukan oleh penduduk untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang telah diterbitkan setelah proses pelayanan selesai, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan dokumen pencatatan sipil yang diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • jenis_intervensi : menyatakan jenis tindakan atau upaya yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan dan pencatatan dokumen sipil, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dada i recursos

Metadata

Camp Valor
Última actualització d’agost 13, 2026, 10:23 (+0700)
Creat de juliol 2, 2026, 08:23 (+0700)
Formulasi Laporan Hasil Fasilitasi Pencatatan Sipil
Periode Bulanan
Satuan Laporan
Tingkat Kedalaman\ Kelurahan
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL [2.12]