-
kode_puskesmas : menyatakan kode atau identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
nama_puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
jaringan_pely : menyatakan jaringan pelayanan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks.
-
kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks.
-
wilayah_kerja : menyatakan wilayah kerja yang menjadi cakupan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
tahun_berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks.
-
no_ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
berlaku_ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
jenis_lyn : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
memenuhi_standar : menyatakan status pemenuhan standar penyelenggaraan puskesmas berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
surat_akreditasi : menyatakan nomor atau identitas surat yang berkaitan dengan penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
st_akreditasi : menyatakan status akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
tgl_surat_penetapan_akreditasi : menyatakan tanggal surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data timestamp. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
berlaku_akred : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
dapat_peningkatan_sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks.
-
tahun_peningkatan_sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data teks.
-
peningkatan_sarpras : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks.
-
kondisi_bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks.
-
is_alkes_standar : menyatakan status kesesuaian alat kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
nilai_aspak : menyatakan nilai penilaian sarana, prasarana, dan alat kesehatan puskesmas berdasarkan ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan), dengan tipe data numerik.
-
tanggal_pemantauan_mutu : menyatakan tanggal dilaksanakannya pemantauan mutu pelayanan atau kegiatan kesehatan pada puskesmas, dengan tipe data teks.
-
tindak_lanjut_hasil_pembinaan : menyatakan tindakan atau kegiatan tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan hasil pembinaan puskesmas, dengan tipe data teks.
-
jumlah_kunjungan_rawat_jalan : menyatakan jumlah kunjungan pasien untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di puskesmas, dengan tipe data numerik.
-
tenaga_kesehatan_sesuai_standar : menyatakan status kesesuaian jumlah atau jenis tenaga kesehatan yang tersedia dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
dilakukan_pengukuran_inm : menyatakan status pelaksanaan pengukuran indikator nasional mutu pada puskesmas, dengan tipe data teks.
-
bekerjasama_dalam_jkn : menyatakan status kerja sama puskesmas dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan tipe data teks.