Jumlah Puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_puskesmas : menyatakan kode atau identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • nama_puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • jaringan_pely : menyatakan jaringan pelayanan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks.

  • kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks.

  • wilayah_kerja : menyatakan wilayah kerja yang menjadi cakupan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • tahun_berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks.

  • no_ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • berlaku_ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • jenis_lyn : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • memenuhi_standar : menyatakan status pemenuhan standar penyelenggaraan puskesmas berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • surat_akreditasi : menyatakan nomor atau identitas surat yang berkaitan dengan penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • st_akreditasi : menyatakan status akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • tgl_surat_penetapan_akreditasi : menyatakan tanggal surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data timestamp. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • berlaku_akred : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • dapat_peningkatan_sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks.

  • tahun_peningkatan_sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data teks.

  • peningkatan_sarpras : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks.

  • kondisi_bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks.

  • is_alkes_standar : menyatakan status kesesuaian alat kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • nilai_aspak : menyatakan nilai penilaian sarana, prasarana, dan alat kesehatan puskesmas berdasarkan ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan), dengan tipe data numerik.

  • tanggal_pemantauan_mutu : menyatakan tanggal dilaksanakannya pemantauan mutu pelayanan atau kegiatan kesehatan pada puskesmas, dengan tipe data teks.

  • tindak_lanjut_hasil_pembinaan : menyatakan tindakan atau kegiatan tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan hasil pembinaan puskesmas, dengan tipe data teks.

  • jumlah_kunjungan_rawat_jalan : menyatakan jumlah kunjungan pasien untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di puskesmas, dengan tipe data numerik.

  • tenaga_kesehatan_sesuai_standar : menyatakan status kesesuaian jumlah atau jenis tenaga kesehatan yang tersedia dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • dilakukan_pengukuran_inm : menyatakan status pelaksanaan pengukuran indikator nasional mutu pada puskesmas, dengan tipe data teks.

  • bekerjasama_dalam_jkn : menyatakan status kerja sama puskesmas dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan tipe data teks.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 11, 2026, 09:27 (+0700)
Created July 2, 2026, 07:46 (+0700)
Formulasi Jumlah lembaga yang melaksanakan pembinaan terpadu Penyakit Tidak Menular (bindu PTM) pada tahun (t)
Periode Kelurahan
Satuan Kelurahan
Tingkat Kedalaman Kecamatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan