Jumlah Puskesmas Kota Surabaya yang memiliki izin operasional

Ijin operasional Puskesmas dipenuhi agar dapat melaksanakan pelayanan kesehatan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_puskesmas : kode identitas resmi Puskesmas yang memiliki izin operasional yang diterbitkan secara nasional oleh Kementerian Kesehatan RI.

  • nama_puskesmas : nama resmi dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang memiliki izin operasional.

  • jaringan_pely : nama unit Puskesmas yang memiliki izin operasional atau jaringan dibawahnya yang dicatat.

  • alamat : alamat lokasi fisik jalan, nomor, RT/RW tempat bangunan Puskesmas/jaringan berdiri yang memiliki izin operasional.

  • kelurahan : menyatakan nama daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.

  • wilayah_kerja : cakupan wilayah administratif yang menjadi tanggung jawab Puskesmas yang memiliki izin operasional dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.

  • tahun_berdiri : tahun pertama kali gedung atau unit fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang memiliki izin operasional didirikan/dioperasikan secara resmi oleh Pemerintah Daerah.

  • nomor_ijin : nomor registrasi unik dari dokumen Surat Izin Operasional (SIO) Puskesmas yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas PMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan.

  • berlaku_ijin : masa berlaku legalitas operasional Puskesmas.

  • jenis_lyn : kategori Puskesmas berdasarkan kemampuan penyelenggaraan pelayanannya, yaitu Puskesmas Non-Rawat Inap atau Puskesmas Rawat Inap.

  • memenuhi_standar : status evaluasi (Ya/Tidak) yang menyatakan apakah Puskesmas telah memenuhi kriteria tata kelola, administrasi, sarana prasarana, dan mutu pelayanan sesuai standar Akreditasi.

  • surat_akreditasi : nomor registrasi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang diakui Kemenkes.

  • tgl_surat_penetapan_akreditasi : tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya SK penetapan hasil akreditasi.

  • st_akreditasi : predikat tingkat kelayakan dan mutu pelayanan yang dicapai Puskesmas berdasarkan hasil survei akreditasi.

  • berlaku_akred : masa berlaku status akreditasi Puskesmas sejak tanggal dilakukannya penetapan akreditasi.

  • dapat_peningkatan_sarpras : indikator biner (Ya / Tidak) apakah Puskesmas menerima alokasi belanja modal/pembangunan fisik, rehabilitasi, atau penambahan sarana prasarana pada periode terkait.

  • tahun_peningkatan_sarpras : tahun anggaran berjalannya pekerjaan fisik atau pengadaan sarpras.

  • peningkatan_sarpras : uraian kualitatif jenis peningkatan fisik sarpras.

  • kondisi_bangunan : keadaan kelayakan fisik dan keandalan bangunan gedung Puskesmas yang memiliki izin operasional.

  • is_alkes_standar : Status pemenuhan kelengkapan dan kelayakan alat kesehatan di Puskesmas sesuai standar jenis pelayanan.

  • nilai_aspak : persentase pemenuhan ketersediaan, kecukupan, dan kelaikan operasional Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPA) di Puskesmas.

  • tanggal_pemantauan_mutu : tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya kegiatan pengawasan, evaluasi internal/eksternal, atau penilaian terhadap pemenuhan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Puskesmas.

  • tindak_lanjut_hasil_pembinaan : uraian kualitatif atau status tindak korektif yang dilakukan oleh pihak Puskesmas atas arahan, rekomendasi, atau temuan evaluasi dari Dinas Kesehatan.

  • jumlah_kunjungan_rawat_jalan : total frekuensi kedatangan pasien yang mendapatkan pelayanan medis/kesehatan pada unit rawat jalan di Puskesmas.

  • tenaga_kesehatan_sesuai_standar : status pemenuhan (Ya/Tidak) ketersediaan minimal jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan yang bertugas di Puskesmas.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 12, 2026, 09:10 (+0700)
Created February 23, 2023, 15:48 (+0700)
Formulasi [Jumlah Puskesmas dengan ijin operasional pada tahun (t) / Jumlah Puskesmas pada tahun (t)] x 100%
Satuan Unit
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN [1.02]