Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
Nama arsip sejarah : menyatakan nama atau identitas arsip sejarah yang ditemukan dan ditelusuri dalam kegiatan penelusuran arsip, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Kode arsip sejarah : menyatakan kode atau nomor identifikasi yang digunakan untuk membedakan dan mengelompokkan arsip sejarah, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Tahun penelusuran : menyatakan tahun dilaksanakannya kegiatan penelusuran atau pencarian arsip sejarah, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Lokasi penelusuran : menyatakan lokasi atau tempat dilaksanakannya kegiatan penelusuran untuk menemukan arsip sejarah, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Instansi pemilik arsip sejarah : menyatakan nama instansi atau lembaga yang memiliki, menyimpan, atau menguasai arsip sejarah yang ditemukan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Tahun arsip sejarah : menyatakan tahun pembuatan atau periode waktu yang berkaitan dengan arsip sejarah, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Jumlah arsip sejarah yang ditemukan : menyatakan jumlah arsip sejarah yang berhasil ditemukan melalui kegiatan penelusuran arsip, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Jumlah arsip sejarah yang telah didigitalisasi : menyatakan jumlah arsip sejarah yang telah dialihkan dari bentuk fisik atau analog ke dalam bentuk digital, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
-
Satuan jumlah arsip sejarah : menyatakan satuan yang digunakan untuk mengukur jumlah arsip sejarah yang ditemukan atau didigitalisasi, dengan tipe data numerik. Sumber: metadata dataset Pemerintah Kota Surabaya.
-
Tahun digitalisasi : menyatakan tahun dilaksanakannya proses digitalisasi terhadap arsip sejarah yang telah ditemukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.