Banyaknya Stand SWK, Kapasitas, dan Jumlah Pedagang (agregat) [3171]

SWK adalah Sentra Wisata Kuliner yang dikelola Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • _id : menyatakan identitas unik (unique identifier) pada setiap record data yang digunakan sebagai pembeda antar data dalam dataset.

  • kode_provinsi : menyatakan kode wilayah administrasi provinsi sesuai dengan kode referensi wilayah yang berlaku di Indonesia.

  • nama_provinsi : menyatakan nama provinsi sebagai wilayah administrasi tingkat provinsi.

  • kode_kota : menyatakan kode wilayah administrasi kabupaten/kota sesuai dengan kode referensi wilayah yang berlaku di Indonesia.

  • nama_kota : menyatakan nama kabupaten/kota sebagai wilayah administrasi yang menjadi cakupan data.

  • kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode wilayah administrasi kecamatan berdasarkan kode wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  • kode_kecamatan_bps : menyatakan kode wilayah administrasi kecamatan berdasarkan kode wilayah yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

  • kecamatan : menyatakan nama kecamatan sebagai wilayah administrasi tempat Sentra Wisata Kuliner (SWK) berada.

  • jumlah_swk : menyatakan jumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang terdapat pada masing-masing kecamatan.

  • kapasitas : menyatakan kapasitas daya tampung stand atau pedagang pada Sentra Wisata Kuliner (SWK).

  • jumlah_pedagang : menyatakan jumlah pedagang yang menempati atau beroperasi pada Sentra Wisata Kuliner (SWK).

  • periode : menyatakan periode pelaporan data banyaknya stand SWK, kapasitas, dan jumlah pedagang.

  • tahun : menyatakan tahun periode pengumpulan atau publikasi data banyaknya stand SWK, kapasitas, dan jumlah pedagang.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 6, 2026, 14:57 (+0700)
Created February 1, 2025, 23:46 (+0700)
Alamat Sentra Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). tempat usaha pelaku usaha
Bidang Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Formulasi Jumlah Stand SWK, kapasitas total pedagang per SWK, dan jumlah pedagang SWK tahun (t)
Jumlah Pedagang Banyaknya pelaku usaha
Kapasitas Sentra Kemampuan maksimum yang dimiliki tempat usaha untuk menampung pelaku usaha
Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
Kelurahan Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama Sentra Nama tempat usaha
Periode Bulanan
Satuan Bangunan
Tahun 2025
Tingkat Kedalaman Individu
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah