Skip to content

Changes

View changes from to


On August 6, 2026 at 1:27:45 PM +0700, Gravatar admin:
  • Updated description of Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang berpotensi putus sekolah from

    Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang berpotensi putus sekolah. kode_provinsi : menyatakan kode numerik resmi provinsi sesuai standar Kemendagri (contoh: 35 untuk Jawa Timur). nama_provinsi : menyatakan nama provinsi tempat fasilitas pendidikan berada. kode_kota : menyatakan kode numerik resmi kota/kabupaten sesuai standar Kemendagri (contoh: 3578 untuk Kota Surabaya). nama_kota : menyatakan nama kota/kabupaten tempat fasilitas pendidikan berada. kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode numerik wilayah administratif kecamatan versi Kemendagri, digunakan untuk integrasi data antar instansi. kode_kecamatan_bps : menyatakan kode wilayah versi Badan Pusat Statistik, dipakai untuk sinkronisasi data pendidikan dengan data statistik nasional. kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas pendidikan berada. jumlah : menyatakan jumlah total entitas pendidikan yang dicatat (misalnya jumlah sekolah, murid, atau guru tergantung konteks dataset), bertipe numerik. periode : menyatakan bulan pencatatan data pendidikan, digunakan untuk laporan bulanan. tahun : menyatakan tahun pencatatan data, digunakan untuk laporan tahunan dan analisis tren jangka panjang.
    to
    Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang berpotensi putus sekolah. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks. - kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode numerik wilayah administratif kecamatan sesuai ketentuan Kemendagri, merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data numerik. - kode_kecamatan_bps : menyatakan kode numerik wilayah administratif kecamatan sesuai ketentuan Badan Pusat Statistik, merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik. - kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas pendidikan berada sesuai nomenklatur Kemendagri dan BPS, dengan tipe data teks. - jumlah : menyatakan jumlah total entitas pendidikan yang dicatat (misalnya jumlah sekolah, murid, atau guru tergantung konteks dataset), sesuai standar pencatatan BPS, dengan tipe data numerik. - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. * tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.