Skip to content

Changes

View changes from to


On August 11, 2026 at 8:36:19 AM +0700, Gravatar admin:
  • Updated description of Jumlah Produk dan Sarana Produksi Makanan- Minuman Industri Rumah Tangga Beredar yang Dilakukan Pemeriksaan Post Market dalam rangka Tindak Lanjut Pengawasan from

    Sampel yang diambil dari Sarana Produksi Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kandungan berbahaya kimia dalam rangka pemeriksaan post market dan tindak lanjut pengawasan
    to
    Sampel yang diambil dari Sarana Produksi Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kandungan berbahaya kimia dalam rangka pemeriksaan post market dan tindak lanjut pengawasan Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - tempat_pengelolaan_makanan : menyatakan nama atau tempat usaha yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengelolaan makanan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. - alamat_tpm : menyatakan alamat tempat pengelolaan makanan sebagai lokasi kegiatan pengelolaan pangan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024. - kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat pengelolaan makanan berada, dengan tipe data teks. - kecamatan : menyatakan nama kecamatan tempat pengelolaan makanan berada, dengan tipe data teks. - jenis_tpm : menyatakan jenis atau kategori tempat pengelolaan makanan berdasarkan kegiatan pengelolaan pangan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024. - dibina_dinkes : menyatakan status pembinaan tempat pengelolaan makanan oleh Dinas Kesehatan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024. - tpm_syarat_higienis_sanitasi : menyatakan status pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi pada tempat pengelolaan makanan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024. - nama_produk : menyatakan nama produk makanan atau minuman yang dihasilkan atau dikelola pada tempat pengelolaan makanan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.