Korban bencana yang harus dilayani Penanganan Khusus Bagi Kelompok Rentan Tahun 2024

Bencana dimaksud adalah kejadian bencana yang ditetapkan dengan SK Kepala Daerah

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • Tanggal : Hari, bulan dan tahun kejadian

  • Jenis Kejadian : Pristiwa yang terjadi di lapangan

  • Pukul : Jam, detik dan menit penyelamatan

  • Lokasi : Tempat, posisi, atau letak bencana

  • Jumlah Jiwa : Banyaknya jiwa yang harus dilayani Penanganan Khusus Bagi Kelompok Rentan

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 7, 2026, 02:37 (+0700)
Created January 6, 2025, 07:57 (+0700)
Formulasi Jumlah Korban bencana yang harus dilayani Penanganan Khusus Bagi Kelompok Rentan
Periode Tahunan
Satuan Orang
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat