Rekap Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota

Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan hak akses dari Kemendagri bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik, seperti verifikasi NIK, layanan kesehatan, perbankan, dan bantuan sosial. melalui perjanjian kerjasama (PKS) level Kabupaten/Kota.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.

  • nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.

  • kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.

  • nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.

  • perangkat_daerah_pengguna : menyatakan unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menggunakan atau memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota.

  • tujuan_pemanfaatan : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks.

  • tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 6, 2026, 21:36 (+0700)
Created February 2, 2026, 14:42 (+0700)
Formulasi Nama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan PKS
Pemanfaatan Data Kependudukan bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik, seperti verifikasi NIK, layanan kesehatan, perbankan, dan bantuan sosial
Periode Bulanan
Tahun 2026
Urusan Urusan Pemerintah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil