Jumlah seluruh instansi yang dinilai akuntabilitas kinerjanya

(1) Penilaian akuntabilitas kinerja PD berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015; (2) Instansi adalah terdiri dari Sekwan, Inspektorat, Satpol PP, Dinas, Badan, Kecamatan, RSUD, dan Bagian

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated September 22, 2026, 11:53 (+0700)
Created February 23, 2023, 15:51 (+0700)
Formulasi Jumlah PD yang dinilai akuntabilitas kinerjanya
Periode Triwulan
Satuan PD
Tingkat Kedalaman Perangkat Daerah
Urusan Sekretariat Daerah