Jumlah rekomendasi kajian/evaluasi yang mendapat arahan dari pimpinan

1) Mendapat arahan dari pimpinan adalah kajian/evaluasi yang telah mendapatkan disposisi (2) Pimpinan adalah Walikota Surabaya/Sekretaris Daerah/Asisten (3) Kajian/Evaluasi adalah dokumen yang dikerjakan melalui pihak ketiga maupun swakelola dan telaahan staf yang dilaporkan kepada pimpinan

  • Judul kajian/evaluasi : Menyatakan judul atau nama dokumen kajian/evaluasi yang dikerjakan melalui pihak ketiga, secara swakelola, atau dalam bentuk telaahan staf yang dilaporkan kepada pimpinan, dengan tipe data teks.

  • Tanggal penerbitan kajian/evaluasi : Menyatakan tanggal penerbitan dokumen kajian/evaluasi yang dilaporkan kepada pimpinan, dengan tipe data teks.

  • Kesimpulan/Rekomendasi : Menyatakan kesimpulan atau rekomendasi yang dihasilkan dari kajian/evaluasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan, dengan tipe data teks.

  • Disposisi Pimpinan : Menyatakan informasi mengenai arahan atau disposisi yang diberikan oleh pimpinan terhadap kajian/evaluasi. Pimpinan yang dimaksud adalah Wali Kota Surabaya, Sekretaris Daerah, atau Asisten, dengan tipe data teks.

  • Perangkat daerah terdisposisi : Menyatakan nama perangkat daerah yang menerima disposisi atau arahan pimpinan terkait kajian/evaluasi, dengan tipe data teks.

  • Termanfaatkan : Menyatakan status pemanfaatan hasil kajian/evaluasi yang telah mendapatkan disposisi dari pimpinan, dengan tipe data teks.

  • Deskripsi pemanfaatan kajian/evaluasi : Menyatakan uraian mengenai bentuk pemanfaatan atau tindak lanjut hasil kajian/evaluasi setelah mendapatkan arahan atau disposisi pimpinan, dengan tipe data teks.

Daten und Ressourcen

Metadata

Feld Wert
Zuletzt aktualisiert Oktober 20, 2026, 11:32 (+0700)
Erstellt Juni 10, 2022, 10:56 (+0700)
Formulasi Jumlah kajian/evaluasi yang mendapat arahan dari pimpinan/yang telah mendapatkan disposisi
Periode Triwulan
Satuan Rekomendasi
Tahun Realisasi 2021
Tingkat Kedalaman Perangkat daerah
Update Data 2021-12-10 14:59:02
Urusan Kebijakan, Pelayanan Publik, dan Koordinasi Perangkat Daerah