Ir al contenido

Cambios

View changes from to


On 7 de agosto de 2026, 09:04:27 +0700, Gravatar admin:
  • Updated description of Presentase Keterwakilan Perempuan sebagai Pengambilan Keputusan di lembaga Eksekutif from

    Presentase keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan di lembaga eksekutif ASN . eselon I adalah ASN yang menduduki adalah jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi, ASN eselon II adalah jabatan struktural tertinggi kedua Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - eselon : tingkatan jabatan struktural dalam instansi pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 13 Tahun 2002 dengan tipe data string - golongan :tingkatan jabatan struktural atau fungsional ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki oleh pegawai ASN, baik dari unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Golongan ini disingkat menjadi Golongan I hingga IV yang masing-masing terbagi ke dalam sub-ruang (a, b, c, d). Badan Pusat Statistik. Metadata Variabel Statistik (SIRuSa). - jumlah : :jumlah total individu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada suatu periode waktu tertentu dan dalam unit organisasi atau wilayah administrasi tertentu. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2025 dengan tipe data - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.
    to
    Presentase keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan di lembaga eksekutif ASN . eselon I adalah ASN yang menduduki adalah jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi, ASN eselon II adalah jabatan struktural tertinggi kedua Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Kemendagri merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - eselon : tingkatan jabatan struktural dalam instansi pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 13 Tahun 2002 dengan tipe data string - jumlah : :jumlah total individu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada suatu periode waktu tertentu dan dalam unit organisasi atau wilayah administrasi tertentu. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2025 dengan tipe data - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.