Pelayanan perizinan dan non perizinan yang tepat waktu

(1) Pelayanan perizinan dan non perizinan yang selesai adalah pelayanan sampai dengan terbitnya SK (Surat Keputusan) bagi perizinan non berbayar, atau sampai dengan terbitnya SPB (Surat Perintah Bayar) bagi perizinan yang berbayar (2) Pelayanan perizinan dan non perizinan yang selesai tepat waktu adalah pelayanan perizinan dan non perizinan yg selesai sesuai waktu yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku pada masing - masing perizinan.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • pd_pelaksana : menyatakan perangkat daerah atau pihak yang melaksanakan pelayanan, dengan tipe data text.

  • jenis_pelayanan : menyatakan jenis pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah, dengan tipe data text.

  • nama_layanan : menyatakan nama layanan yang disediakan dalam proses pelayanan, dengan tipe data text.

  • jumlah_berkas_masuk : menyatakan jumlah berkas yang masuk atau diterima untuk diproses dalam suatu layanan, dengan tipe data numeric.

  • jumlah_berkas_selesai : menyatakan jumlah berkas yang telah selesai diproses dalam suatu layanan, dengan tipe data numeric.

  • jumlah_berkas_selesai_tepat_waktu : menyatakan jumlah berkas yang telah selesai diproses sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan tipe data numeric.

  • peraturan_mengatur_ketepatan_waktu : menyatakan peraturan atau ketentuan yang mengatur batas waktu penyelesaian pelayanan, dengan tipe data text.

  • sistem_pelayanan : menyatakan sistem atau mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan, dengan tipe data text.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated agosto 19, 2026, 08:52 (+0700)
Created febreiro 23, 2023, 15:49 (+0700)
Formulasi (Pelayanan perizinan dan non perizinan yang selesai tepat waktu : Pelayanan perizinan dan non perizinan yang selesai) x 100%
Periode Triwulan
Satuan Persen
Tingkat Kedalaman Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang