Jumlah permohonan peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan yang terlayani tepat waktu
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat pelayanan pencatatan sipil dilaksanakan atau dicatat, sesuai dengan nomenklatur wilayah administrasi yang berlaku, dengan tipe data teks.
-
kelurahan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kelurahan tempat pelayanan pencatatan sipil dilaksanakan atau dicatat, sesuai dengan nomenklatur wilayah administrasi yang berlaku, dengan tipe data teks.
-
jenis_pelayanan_dokumen_pencatatan_sipil : menyatakan kategori atau jenis pelayanan yang berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data teks.
-
jenis_pencatatan_sipil : menyatakan kategori atau jenis peristiwa penting yang dicatat dalam administrasi pencatatan sipil, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data teks.
-
jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang terkait dengan dokumen atau pelayanan pencatatan sipil, dengan tipe data teks.
-
jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang diajukan oleh masyarakat untuk diproses dalam suatu periode pelayanan, sesuai dengan proses administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data numerik.
-
jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data numerik.
-
jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan dokumen pencatatan sipil yang diselesaikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik.
-
jenis_intervensi : menyatakan jenis atau bentuk intervensi yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat, dengan tipe data teks.