Jumlah kegiatan keseluruhan

(1) 76 persen merupakan standar penilaian Tinggi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 (2) Serapan anggaran = (Realisasi + sisa pengadaan paket tender + sisa pengadaan paket pengadaan langsung + sisa pengadaan paket pembelian secara elektronik + sisa pengadaan paket penunjukan langsung + sisa pengadaan paket swakelola) / alokasi anggaran

  • Kode Perangkat Daerah : Menyatakan kode identifikasi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan, dengan tipe data teks.

  • Nama Perangkat Daerah : Menyatakan nama perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, dengan tipe data teks.

  • Kode Kegiatan : Menyatakan kode identifikasi kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, dengan tipe data numerik.

  • Nama Kegiatan : Menyatakan nama kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, dengan tipe data teks.

  • Output kegiatan : Menyatakan keluaran atau hasil yang ditargetkan dari pelaksanaan kegiatan, dengan tipe data teks.

  • Target output per kegiatan per bulan berdasarkan Perda APBD : Menyatakan target keluaran setiap kegiatan per bulan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD), dengan tipe data teks.

  • Realisasi output per kegiatan sampai bulan : Menyatakan realisasi keluaran setiap kegiatan yang telah dicapai hingga bulan pelaporan, dengan tipe data teks.

  • Capaian kegiatan : Menyatakan nilai capaian pelaksanaan kegiatan berdasarkan perbandingan realisasi output dengan target yang ditetapkan, dengan tipe data numerik.

  • Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan : Menyatakan keterangan mengenai kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang direncanakan, dengan tipe data teks.

  • Alokasi Anggaran per kegiatan per bulan berdasarkan Perda APBD : Menyatakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk setiap kegiatan per bulan berdasarkan Perda APBD, dengan tipe data numerik.

  • Realisasi anggaran per kegiatan per bulan : Menyatakan jumlah anggaran yang telah direalisasikan untuk setiap kegiatan pada bulan pelaporan, dengan tipe data numerik.

  • Persentase serapan anggaran per kegiatan per bulan : Menyatakan persentase serapan anggaran setiap kegiatan per bulan yang dihitung dari realisasi anggaran ditambah sisa pengadaan paket tender, pengadaan langsung, pembelian secara elektronik, penunjukan langsung, dan swakelola, kemudian dibagi dengan alokasi anggaran. Standar penilaian tinggi adalah 76 persen berdasarkan keterangan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dengan tipe data numerik.

Data and Resources

Metadata

Field Nilai
Last Updated Oktober 20, 2026, 13:31 (WIB)
Dibuat Juni 10, 2022, 11:06 (WIB)
Formulasi (1) 76 persen merupakan standar penilaian Tinggi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 (2) Serapan anggaran = (Realisasi + sisa pengadaan paket tender + sisa pengadaan paket pengadaan langsung + sisa pengadaan paket pembelian secara elektronik + sisa pengadaan paket penunjukan langsung + sisa pengadaan paket swakelola) / alokasi anggaran
Periode Triwulan
Satuan Kegiatan
Tahun Realisasi 2021
Tingkat Kedalaman Kota
Update Data 2022-02-24 14:19:02
Urusan Perencanaan serta Penelitian dan Pengembangan