1) Mendapat arahan dari pimpinan adalah kajian/evaluasi yang telah mendapatkan disposisi (2) Pimpinan adalah Walikota Surabaya/Sekretaris Daerah/Asisten (3) Kajian/Evaluasi adalah dokumen yang dikerjakan melalui pihak ketiga maupun swakelola dan telaahan staf yang dilaporkan kepada pimpinan
-
Judul kajian/evaluasi : Menyatakan judul atau nama kajian/evaluasi yang dikerjakan melalui pihak ketiga, secara swakelola, atau dalam bentuk telaahan staf yang dilaporkan kepada pimpinan, dengan tipe data teks.
-
Tanggal penerbitan kajian/evaluasi : Menyatakan tanggal penerbitan atau penyelesaian dokumen kajian/evaluasi, dengan tipe data teks.
-
Kesimpulan/Rekomendasi : Menyatakan kesimpulan atau rekomendasi yang dihasilkan dari kajian/evaluasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan, dengan tipe data teks.
-
Disposisi Pimpinan : Menyatakan informasi mengenai arahan atau disposisi yang diberikan oleh pimpinan terhadap
kajian/evaluasi, dengan tipe data teks. Pimpinan yang dimaksud meliputi Wali Kota Surabaya, Sekretaris Daerah, atau Asisten.
-
Perangkat daerah terdisposisi : Menyatakan nama perangkat daerah yang menerima disposisi atau arahan pimpinan terkait hasil kajian/evaluasi, dengan tipe data teks.
-
Termanfaatkan : Menyatakan status pemanfaatan hasil kajian/evaluasi setelah mendapatkan arahan atau disposisi pimpinan, dengan tipe data teks.
-
Deskripsi pemanfaatan kajian/evaluasi : Menyatakan uraian mengenai bentuk atau tindak lanjut pemanfaatan hasil kajian/evaluasi oleh perangkat daerah atau pihak terkait, dengan tipe data teks.