Banyaknya Kendaraan Bermotor Wajib Uji di UPTD Tandes Menurut Jenisnya

Kendaraan Bermotor Wajib Uji di UPTD Tandes adalah kendaraan yang wajib melakukan uji kelaikan tiap 6 bulan sekali berdasarkan data Dinas Perhubungan

  • kode_provinsi : Menyatakan kode wilayah provinsi tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.

  • nama_provinsi : Menyatakan nama provinsi tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data teks.

  • kode_kota : Menyatakan kode wilayah kota tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.

  • nama_kota : Menyatakan nama kota tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data teks.

  • kendaraan_barang : Menyatakan jumlah kendaraan angkutan barang yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.

  • kendaraan_bus : Menyatakan jumlah kendaraan bus yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.

  • kendaraan_tempelan : Menyatakan jumlah kendaraan tempelan yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.

  • kendaraan_gandengan : Menyatakan jumlah kendaraan gandengan yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.

  • bulan : Menyatakan bulan periode pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data teks.

  • tahun : Menyatakan tahun periode pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.

Data and Resources

Metadata

Field Nilai
Last Updated November 3, 2026, 09:44 (WIB)
Dibuat Februari 2, 2026, 19:34 (WIB)
Formulasi Banyaknya Kendaraan Bermotor Wajib Uji di UPTD Tandes Menurut Jenisnya
KBWU Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Periode Tahunan
Satuan Unit
Tingkat Kedalaman Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan