Kendaraan Bermotor Wajib Uji di UPTD Tandes adalah kendaraan yang wajib melakukan uji kelaikan tiap 6 bulan sekali berdasarkan data Dinas Perhubungan
-
kode_provinsi : Menyatakan kode wilayah provinsi tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.
-
nama_provinsi : Menyatakan nama provinsi tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data teks.
-
kode_kota : Menyatakan kode wilayah kota tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.
-
nama_kota : Menyatakan nama kota tempat pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data teks.
-
kendaraan_barang : Menyatakan jumlah kendaraan angkutan barang yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.
-
kendaraan_bus : Menyatakan jumlah kendaraan bus yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.
-
kendaraan_tempelan : Menyatakan jumlah kendaraan tempelan yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.
-
kendaraan_gandengan : Menyatakan jumlah kendaraan gandengan yang wajib menjalani uji kelaikan kendaraan bermotor di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.
-
bulan : Menyatakan bulan periode pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data teks.
-
tahun : Menyatakan tahun periode pendataan kendaraan bermotor wajib uji di UPTD Tandes, dengan tipe data numerik.