Banyaknya Akta Yang Diterbitkan Menurut Jenisnya Per Bulan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan 4 macam akte yaitu : Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, dan Akte Perceraian

データとリソース

Metadata

フィールド
最終更新 8月 1, 2025, 09:42 (+0700)
作成日 1月 31, 2025, 10:39 (+0700)
Akta Kelahiran Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.
Akta Kematian Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang.
Formulasi jumlah penerbitan yang di terbitkan menurut jenisnya per kecamatan pada bulan (b)
Perceraian Salah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri; (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Perkawinan Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Satuan dokumen
Tahun 2025
Urusan Urusan Pemerintah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil