jumlah respon terhadap permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24

Kegiatan penanganan anak korban kekerasan sebagai berikut : - Melakukan outreach setelah menerima pengaduan atau pelaporan melalui hotline PPTP2A, Command Center 112, dan media sosial, dan melakukan pendampingan psikologis, medis, hukum, kesehatan dan pendidikan, bersinergi dengan jejaring PPTP2A

Duomenys ir ištekliai

Metadata

Laukas Reikšmė
Last Updated kovo 31, 2026, 20:42 (+0700)
Sukurtas vasario 23, 2023, 15:27 (+0700)
Formulasi (jumlah respon terhadap permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam) / (Jumlah permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking yang dilaporkan) x 100%
Satuan respon
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK [2.08]