-
nama_layanan_baca : menyatakan nama unit atau tempat layanan baca yang menyediakan layanan perpustakaan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
kode_layanan_baca : menyatakan kode atau identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi masing-masing unit layanan baca, dengan tipe data teks. Sumber: tidak ditemukan sumber regulasi yang secara khusus menjelaskan variabel ini.
-
jenis_layanan_baca : menyatakan kategori atau jenis layanan baca yang disediakan oleh unit layanan perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan literasi masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
alamat : menyatakan alamat atau lokasi fisik tempat unit layanan baca berada, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
-
kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat unit layanan baca berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
jam_buka : menyatakan waktu operasional unit layanan baca dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
-
kelurahan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kelurahan tempat unit layanan baca berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
jumlah_petugas_perpustakaan : menyatakan jumlah petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan layanan perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
jumlah_petugas_layanan_baca_yang_dibina : menyatakan jumlah petugas layanan baca yang telah mendapatkan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
jml_keg_petugas : menyatakan jumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas layanan baca dalam mendukung penyelenggaraan layanan perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: tidak ditemukan sumber yang secara khusus mendefinisikan variabel ini.
-
pengelola : menyatakan pihak atau unsur yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menyelenggarakan operasional unit layanan baca, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
desk_pembinaan : menyatakan uraian atau keterangan mengenai kegiatan pembinaan yang diberikan kepada unit layanan baca, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
jenis_pembinaan : menyatakan kategori atau bentuk pembinaan yang diberikan kepada unit layanan baca dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
jumlah_pendamping : menyatakan jumlah pihak atau petugas yang melakukan pendampingan terhadap unit layanan baca dalam kegiatan pembinaan atau pengembangan perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: tidak ditemukan sumber yang secara khusus mendefinisikan variabel ini.
-
revitalisasi_fisik : menyatakan informasi mengenai kegiatan atau kondisi revitalisasi sarana dan prasarana fisik unit layanan baca, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
-
memiliki_program_kerja : menyatakan informasi mengenai ada atau tidaknya program kerja yang dimiliki dan dilaksanakan oleh unit layanan baca dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
jumlah_pengunjung_daring : menyatakan jumlah masyarakat atau pemustaka yang mengakses layanan perpustakaan melalui media atau sarana secara daring, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
jumlah_pengunjung_luring : menyatakan jumlah masyarakat atau pemustaka yang mengunjungi dan memanfaatkan layanan perpustakaan secara langsung atau tatap muka, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
-
jumlah_pengunjung_luring_laki : menyatakan jumlah pengunjung layanan baca secara langsung yang berjenis kelamin laki-laki, dengan tipe data teks. Sumber: tidak ditemukan sumber yang secara khusus mendefinisikan variabel ini.
-
jumlah_pengunjung_luring_perempuan : menyatakan jumlah pengunjung layanan baca secara langsung yang berjenis kelamin perempuan, dengan tipe data teks. Sumber: tidak ditemukan sumber yang secara khusus mendefinisikan variabel ini.
-
tahun_akreditasi_perpustakaan : menyatakan tahun pelaksanaan atau diperolehnya akreditasi oleh unit layanan baca atau perpustakaan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
-
nilai_akreditasi_perpustakaan : menyatakan nilai atau hasil penilaian yang diperoleh unit layanan baca atau perpustakaan dalam proses akreditasi berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
-
jumlah_anggota_perpusatakaan_yang_berkunjung : menyatakan jumlah anggota perpustakaan yang melakukan kunjungan dan memanfaatkan layanan pada unit layanan baca, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
jenis_kegiatan_layanan_baca : menyatakan kategori atau jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan baca kepada masyarakat atau pemustaka, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
-
judul_kegiatan_literasi : menyatakan nama atau judul kegiatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan literasi pada unit layanan baca, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.