Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang dilayani tepat waktu

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • Jenis pelayanan : menyatakan jenis atau kategori pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks.

  • Tanggal pelayanan : menyatakan tanggal ketika pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan atau diberikan kepada masyarakat, dengan tipe data teks.

  • Kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang masuk/diajukan : menyatakan jumlah dokumen pendaftaran penduduk yang diterima atau diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • Jumlah dokumen diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • Jumlah pelayanan dokumen tepat waktu kurang dari = 7 hari : menyatakan jumlah pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari atau sesuai dengan batas waktu pelayanan yang ditetapkan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dati un resursi

Metadata

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana augusts 13, 2026, 07:54 (+0700)
Izveidots jūnijs 10, 2022, 10:48 (+0700)
Satuan dokumen
Tahun Realisasi 2021
Update Data 2021-12-10 15:12:21
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil