Pāriet uz saturu

Izmaiņas

View changes from to


On 2026. gada 11. augusts 13:51:25 +0700, Gravatar admin:
  • Updated description of Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang Melaksanakan Uji KIR di Lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor from

    Dataset ini menyajikan Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang Melaksanakan Uji KIR di Lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - jns_kendaraan : klasifikasi atau pengelompokan tipe kendaraan berdasarkan fungsi, bentuk fisik, atau kapasitas mesinnya. - jml_per_jenis : Total kendaraan yang di kelompokkaan berdasarkan tipe - jml_lulus : total unit kendaraan yang dinyatakan memenuhi standar teknis dan ambang batas kelayakan saat uji berkala (KIR) - lama_uji : durasi atau standar waktu penyelesaian yang dibutuhkan petugas untuk melakukan serangkaian pemeriksaan fisik dan teknis kelayakan pada satu unit kendaraan. - biaya_uji : nilai nominal tarif retribusi daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan layanan pengujian kelayakan teknis - nama_sarana_dan_prasarana : nama alat uji, fasilitas fisik, atau infrastruktur penunjang yang digunakan petugas untuk memeriksa kelaikan kendaraan - jumlah_sarana_dan_prasarana : total alat uji, fasilitas fisik, atau infrastruktur penunjang yang digunakan petugas untuk memeriksa kelaikan kendaraan
    to
    Dataset ini menyajikan Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang Melaksanakan Uji KIR di Lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - jns_kendaraan : klasifikasi atau pengelompokan tipe kendaraan berdasarkan fungsi, bentuk fisik, atau kapasitas mesinnya. - jml_per_jenis : Total kendaraan yang di kelompokkaan berdasarkan tipe - jml_lulus : total unit kendaraan yang dinyatakan memenuhi standar teknis dan ambang batas kelayakan saat uji berkala (KIR) - lama_uji : durasi atau standar waktu penyelesaian yang dibutuhkan petugas untuk melakukan serangkaian pemeriksaan fisik dan teknis kelayakan pada satu unit kendaraan. - biaya_uji : nilai nominal tarif retribusi daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan layanan pengujian kelayakan teknis