Ketersediaan SDM Kesehatan sesuai dengan Standar yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi sub spesialis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga kesehatan lain yang ditetapkan, tenaga non kesehatan