Skip to content

Changes

View changes from to


On Agosto 14, 2026 nang 9:03:05 AM +0700, Gravatar admin:
  • Updated description of Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian from

    Dataset ini berisi data jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Perekonomian Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - perangkat_daerah : menyatakan unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dengan tipe data teks. - bidang : menyatakan bidang relevan pada unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dan PP No. 18 Tahun 2016 dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.
    to
    Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Perekonomian Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. - perangkat_daerah : menyatakan unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dengan tipe data teks. - bidang : menyatakan bidang relevan pada unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dan PP No. 18 Tahun 2016 dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.


  • Added field Tingkat Kedalaman with value Perangkat Daerah to Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian


  • Changed value of field Urusan Pemerintahan to Perencanaan [5.01] (previously Perencanaan) in Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian