Dokumen memuat data Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat pelayanan pencatatan sipil dilaksanakan atau dicatat, sesuai dengan nomenklatur wilayah administrasi yang berlaku, dengan tipe data teks.
-
kelurahan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kelurahan tempat pelayanan pencatatan sipil dilaksanakan atau dicatat, sesuai dengan nomenklatur wilayah administrasi yang berlaku, dengan tipe data teks.
-
jenis_pelayanan_dokumen_pencatatan_sipil : menyatakan kategori atau jenis pelayanan yang berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data teks.
-
jenis_pencatatan_sipil : menyatakan kategori atau jenis peristiwa penting yang dicatat dalam administrasi pencatatan sipil, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data teks.
-
jenis_kelamin : menyatakan jenis kelamin penduduk yang terkait dengan dokumen atau pelayanan pencatatan sipil, dengan tipe data teks.
-
jumlah_dokumen_pengajuan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang diajukan oleh masyarakat untuk diproses dalam suatu periode pelayanan, sesuai dengan proses administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data numerik.
-
jumlah_dokumen_diterbitkan : menyatakan jumlah dokumen pencatatan sipil yang telah selesai diproses dan diterbitkan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tipe data numerik.
-
jumlah_pelayanan_dokumen_tepat_waktu : menyatakan jumlah pelayanan dokumen pencatatan sipil yang diselesaikan sesuai dengan batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tipe data numerik.
-
jenis_intervensi : menyatakan jenis atau bentuk intervensi yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat, dengan tipe data teks.