Fasilitas kesehatan berdasarkan jenis fasilitas (TPMD, TPMDG, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Utama, Klinik Pratama) yang berada di wilayah kecamatan
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
Kode Kecamatan Kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik.
-
Kode Kecamatan BPS : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, dengan tipe data numerik.
-
Kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas kesehatan berada, dengan tipe data teks.
-
Jenis Faskes : menyatakan kategori fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu, Klinik, atau Rumah Sakit, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan, dengan tipe data teks.
-
Penyelenggara Faskes : menyatakan pihak yang menyelenggarakan atau mengelola fasilitas kesehatan, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Swasta, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan tipe data teks.
-
Nama Faskes : menyatakan nama fasilitas kesehatan yang menjadi unit pencatatan pelayanan kesehatan masyarakat, dengan tipe data teks.
-
Tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.