Banyaknya penduduk non permanen yang terdata

Penduduk non-permanen adalah WNI atau orang asing yang tinggal di luar alamat KTP/KK/Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mereka, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dan tidak berniat menetap.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated Mayıs 4, 2026, 10:40 (+0700)
Created Şubat 2, 2026, 14:45 (+0700)
Formulasi Banyaknya Penduduk Non Permanen per Kecamatan
Penduduk Non Permanen WNI atau orang asing yang tinggal di luar alamat KTP/KK/Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) mereka, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dan tidak berniat menetap.
Periode dari awal sampai dengan bulan April
Tahun 2026
Urusan Urusan Pemerintah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil