Jumlah puskesmas dengan alat kesehatan sesuai dengan standar

Alat kesehatan atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan yang dipelihara secara rutin dan berkala sesuai dengan standar yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pemeliharaan alat kesehatan/alat penunjang medik faskes terdiri dari pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan/alat penunjang medik faskes. Perhitungan alat kesehatan yang dipelihara mengacu pada jumlah unit yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • Kode Puskesmas : menyatakan kode atau identitas numerik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Nama puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Jaringan pelayanan : menyatakan jaringan pelayanan kesehatan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks.

  • Kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks.

  • Wilayah kerja : menyatakan wilayah administratif yang menjadi cakupan kerja dan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Tahun berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks.

  • Nomor Ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Masa Berlaku ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Jenis layanan : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : menyatakan status pemenuhan standar puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Dasar standarisasi puskesmas : menyatakan dasar atau ketentuan yang digunakan sebagai acuan dalam standardisasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Nomor surat penetapan status akreditasi : menyatakan nomor surat yang menetapkan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Tanggal surat penetapan status akreditasi : menyatakan tanggal diterbitkannya surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Status Akreditasi : menyatakan status atau tingkat hasil akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Masa berlaku akreditasi : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Mendapat peningkatan sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks.

  • Tahun peningkatan sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data numerik.

  • Peningkatan sarana prasarana : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks.

  • Kondisi bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks.

  • Peralatan Kesehatan sesuai Standar : menyatakan status kesesuaian peralatan kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Дані та ресурси

Metadata

Поле Значення
Останнє оновлення серпня 11, 2026, 08:45 (+0700)
Створено червня 20, 2022, 10:47 (+0700)
Formulasi Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar pada tahun (t)
Periode Bulanan
Satuan Unit
Tahun Realisasi 2021
Tingkat Kedalaman Perangkat Daerah
Update Data 2021-12-15 10:30:21
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan [1.02]