Alat kesehatan atau alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan yang dipelihara secara rutin dan berkala sesuai dengan standar yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pemeliharaan alat kesehatan/alat penunjang medik faskes terdiri dari pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan/alat penunjang medik faskes. Perhitungan alat kesehatan yang dipelihara mengacu pada jumlah unit yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi.
-
Kode Puskesmas : menyatakan kode atau identitas numerik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Nama puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Jaringan pelayanan : menyatakan jaringan pelayanan kesehatan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks.
-
Kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks.
-
Wilayah kerja : menyatakan wilayah administratif yang menjadi cakupan kerja dan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Tahun berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks.
-
Nomor Ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Masa Berlaku ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Jenis layanan : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : menyatakan status pemenuhan standar puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
Dasar standarisasi puskesmas : menyatakan dasar atau ketentuan yang digunakan sebagai acuan dalam standardisasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
-
Nomor surat penetapan status akreditasi : menyatakan nomor surat yang menetapkan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
Tanggal surat penetapan status akreditasi : menyatakan tanggal diterbitkannya surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
Status Akreditasi : menyatakan status atau tingkat hasil akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
Masa berlaku akreditasi : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
-
Mendapat peningkatan sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks.
-
Tahun peningkatan sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data numerik.
-
Peningkatan sarana prasarana : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks.
-
Kondisi bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks.
-
Peralatan Kesehatan sesuai Standar : menyatakan status kesesuaian peralatan kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.