Jumlah seluruh instansi yang dinilai akuntabilitas kinerjanya

(1) Penilaian akuntabilitas kinerja PD berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015; (2) Instansi adalah terdiri dari Sekwan, Inspektorat, Satpol PP, Dinas, Badan, Kecamatan, RSUD, dan Bagian

数据与资源

Metadata

价值
最近更新 三月 31, 2026, 20:09 (+0700)
创建的 二月 23, 2023, 15:51 (+0700)
Formulasi (Jumlah Instansi yang memiliki nilai akuntabilitas kinerjanya minimal BB tahun (t) : Jumlah seluruh instansi yang dinilai akuntabilitas kinerjanya tahun (t)) x 100%
Satuan PD
Urusan SEKRETARIAT DAERAH [4.01]