Jumlah seluruh instansi yang dinilai akuntabilitas kinerjanya

(1) Penilaian akuntabilitas kinerja PD berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015; (2) Instansi adalah terdiri dari Sekwan, Inspektorat, Satpol PP, Dinas, Badan, Kecamatan, RSUD, dan Bagian

資料與資源

Metadata

欄位
最後更新 3月 31, 2026, 20:09 (+0700)
建立 2月 23, 2023, 15:51 (+0700)
Formulasi (Jumlah Instansi yang memiliki nilai akuntabilitas kinerjanya minimal BB tahun (t) : Jumlah seluruh instansi yang dinilai akuntabilitas kinerjanya tahun (t)) x 100%
Satuan PD
Urusan SEKRETARIAT DAERAH [4.01]