Skip to content

Changes

View changes from to


On August 6, 2026 at 4:37:06 PM +0700, Gravatar admin:
  • Updated description of Sekolah, Murid, Guru, dan Rasio Murid Guru Menurut Jenjang Pendidikan per Kecamatan from

    Jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang memiliki sertifikasi kompetensi pada SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta per kecamatan; ; Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kode_provinsi : menyatakan kode numerik resmi provinsi sesuai standar Kemendagri (contoh: 35 untuk Jawa Timur). nama_provinsi : menyatakan nama provinsi tempat fasilitas pendidikan berada. kode_kota : menyatakan kode numerik resmi kota/kabupaten sesuai standar Kemendagri (contoh: 3578 untuk Kota Surabaya). nama_kota : menyatakan nama kota/kabupaten tempat fasilitas pendidikan berada. kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode numerik wilayah administratif kecamatan versi Kemendagri, digunakan untuk integrasi data antar instansi. kode_kecamatan_bps : menyatakan kode wilayah versi Badan Pusat Statistik, dipakai untuk sinkronisasi data pendidikan dengan data statistik nasional. kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas pendidikan berada. sd_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Dasar (SD) yang tercatat di kecamatan tersebut, bertipe numerik. sd_murid : menyatakan jumlah murid Sekolah Dasar di kecamatan tersebut, bertipe numerik. sd_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Dasar di kecamatan tersebut, bertipe numerik. sd_rasio : menyatakan rasio murid terhadap guru di Sekolah Dasar, bertipe numerik, digunakan untuk mengukur beban pengajaran. smp_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat di kecamatan tersebut, bertipe numerik. smp_murid : menyatakan jumlah murid SMP di kecamatan tersebut, bertipe numerik. smp_guru : menyatakan jumlah guru SMP di kecamatan tersebut, bertipe numerik. smp_rasio : menyatakan rasio murid terhadap guru di SMP, bertipe numerik, digunakan untuk analisis kualitas pendidikan. mi_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat di kecamatan tersebut, bertipe numerik. mi_murid : menyatakan jumlah murid MI di kecamatan tersebut, bertipe numerik. mi_guru : menyatakan jumlah guru MI di kecamatan tersebut, bertipe numerik. mi_rasio : menyatakan rasio murid terhadap guru di MI, bertipe numerik. mts_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat di kecamatan tersebut, bertipe numerik. mts_murid : menyatakan jumlah murid MTs di kecamatan tersebut, bertipe numerik. mts_guru : menyatakan jumlah guru MTs di kecamatan tersebut, bertipe numerik. mts_rasio : menyatakan rasio murid terhadap guru di MTs, bertipe numerik. periode : menyatakan bulan pencatatan data pendidikan, digunakan untuk laporan bulanan. tahun : menyatakan tahun pencatatan data, digunakan untuk laporan tahunan dan analisis tren jangka panjang.
    to
    Jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang memiliki sertifikasi kompetensi pada SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta per kecamatan; ; Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik. - nama_provinsi : menyatakan nama provinsi tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks. - kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik. - nama_kota : menyatakan nama kota atau kabupaten tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks. - kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data numerik. - kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, dengan tipe data numerik. - kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas pendidikan berada, dengan tipe data teks. - sd_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - sd_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - sd_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - sd_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Dasar (SD) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - smp_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - smp_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - smp_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - smp_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - mi_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mi_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mi_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - mi_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - mts_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mts_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik. - mts_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik. - mts_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik. - periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks. - tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.