Skip to content

Changes

View changes from to


On August 11, 2026 at 9:27:39 AM +0700, Gravatar admin:
  • Updated description of Jumlah Puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar from

    Pembinaan terpadu adalah kegiatan yang diselenggarakan secara integrasi oleh kelompok aktif masyarakat dalam upaya preventif dan promotif (monitoring dan peningkatan pengetahuan pencegahan dan pengendalian faktor resiko) Penyakit Tidak Menular Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data fasilitas atau kegiatan kesehatan tersebut berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data fasilitas atau kegiatan kesehatan tersebut berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. - keberadaan_poskeskel : menyatakan keberadaan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang berada di tingkat kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. - posbindu : menyatakan jumlah Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) yang terdapat di wilayah kelurahan sebagai wadah kegiatan pemantauan dan pembinaan kesehatan masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. - posyandu_balita : menyatakan jumlah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang melaksanakan pelayanan kesehatan bagi bayi dan anak balita di wilayah kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. - posyandu_remaja : menyatakan jumlah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang melaksanakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan kesehatan bagi kelompok usia remaja, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. - posyandu_lansia : menyatakan jumlah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang melaksanakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan kesehatan bagi kelompok lanjut usia, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. - pos_ukk : menyatakan jumlah Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) yang menjadi wadah pelayanan dan upaya kesehatan bagi masyarakat pekerja di wilayah tersebut, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. - rw_toga : menyatakan jumlah Rukun Warga (RW) yang memiliki atau mengembangkan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) sebagai bagian dari upaya pemanfaatan tanaman obat di lingkungan masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga dan Keterampilan. - sbh : menyatakan jumlah atau keberadaan Saka Bakti Husada (SBH), yaitu wadah kegiatan Pramuka dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Saka Bakti Husada. - universal_child_immunization : menyatakan status Universal Child Immunization (UCI), yaitu kondisi tercapainya cakupan imunisasi dasar yang ditetapkan pada tingkat desa atau kelurahan, dengan tipe data teks. Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Program Universal Child Immunization (UCI). - jenis_ukbm_aktif : menyatakan jenis atau klasifikasi Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang aktif di wilayah kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. - jumlah_ukbm_aktif : menyatakan jumlah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang aktif dan menjalankan kegiatan kesehatan di wilayah kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. - status_siaga_aktif : menyatakan status keaktifan atau kondisi kesiapsiagaan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan berbasis masyarakat di wilayah kelurahan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. - nama_puskesmas : menyatakan nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang menjadi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan wilayah kerjanya mencakup kelurahan tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
    to
    Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: - kode_puskesmas : menyatakan kode atau identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - nama_puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - jaringan_pely : menyatakan jaringan pelayanan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks. - kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks. - wilayah_kerja : menyatakan wilayah kerja yang menjadi cakupan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - tahun_berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks. - no_ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. - berlaku_ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. - jenis_lyn : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - memenuhi_standar : menyatakan status pemenuhan standar penyelenggaraan puskesmas berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - surat_akreditasi : menyatakan nomor atau identitas surat yang berkaitan dengan penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - st_akreditasi : menyatakan status akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - tgl_surat_penetapan_akreditasi : menyatakan tanggal surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data timestamp. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - berlaku_akred : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. - dapat_peningkatan_sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks. - tahun_peningkatan_sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data teks. - peningkatan_sarpras : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks. - kondisi_bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks. - is_alkes_standar : menyatakan status kesesuaian alat kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - nilai_aspak : menyatakan nilai penilaian sarana, prasarana, dan alat kesehatan puskesmas berdasarkan ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan), dengan tipe data numerik. - tanggal_pemantauan_mutu : menyatakan tanggal dilaksanakannya pemantauan mutu pelayanan atau kegiatan kesehatan pada puskesmas, dengan tipe data teks. - tindak_lanjut_hasil_pembinaan : menyatakan tindakan atau kegiatan tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan hasil pembinaan puskesmas, dengan tipe data teks. - jumlah_kunjungan_rawat_jalan : menyatakan jumlah kunjungan pasien untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di puskesmas, dengan tipe data numerik. - tenaga_kesehatan_sesuai_standar : menyatakan status kesesuaian jumlah atau jenis tenaga kesehatan yang tersedia dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. - dilakukan_pengukuran_inm : menyatakan status pelaksanaan pengukuran indikator nasional mutu pada puskesmas, dengan tipe data teks. - bekerjasama_dalam_jkn : menyatakan status kerja sama puskesmas dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan tipe data teks.